Jakarta – MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, putusan hakim MK tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi anak bangsa atas kinerja hakim konstitusi.
“Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali,” ujarnya.
Sebab, kata dia, siapapun dapat mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.
“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka,” kata dia.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.