Bebas dari Lapas Sukamiskin Desember, Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana

Bebas dari Lapas Sukamiskin Desember, Aa Umbara Eks Bupati Bandung Barat Sudah Jalani 2/3 Masa Pidana
4466?subId1=24e&subId2=lwd&subId3=fus&partnerpropertyid=3906348

Selasa, 28 November 2023 – 13:16 WIB

Kota Bandung – Jumlah masa pidana yang dijalani sesuai aturan dapat diusulkan program pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023,” tuturnya.

Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali mengatakan, Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat. Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara bakal bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Desember nanti.

Pengajuan bebas bersyarat politisi senior itu pun tengah diajukan.

Menurutnya, Aa Umbara bakal bebas bersyarat pada Desember mendatang.

“Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat,” kata Kusnali dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Kusnali menerangkan, Aa Umbara sudah menjalani 2/3 masa pidana.

Tinggalkan Balasan