Selain alat pertolongan pertama, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada KPU agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada KPU untuk menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum.
Beberapa di antaranya dengan mewujudkan TPS bersih, menyediakan ruang merokok terpisah, serta memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas.
KPU RI diketahui telah membuat sejumlah kebijakan guna mengantisipasi peristiwa naas itu terulang. Beberapa di antaranya KPU menetapkan batas usia maksimum 55 tahun untuk menjadi petugas KPPS, memperketat syarat-syarat kesehatan.
Selanjutnya, KPU juga mengurangi beban kerja dengan memangkas jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, mengajak mahasiswa untuk menjadi KPPS, dan meminta semua pemerintah daerah memastikan semua KPPS di wilayahnya sudah mendapatkan BPJS.