Penjelasan PT Pertamina Irto P Gintings, Soal Sidang Perkara Kebakaran Plumpang Ditunda

Penjelasan PT Pertamina Irto P Gintings, Soal Sidang Perkara Kebakaran Plumpang Ditunda
4466?subId1=24e&subId2=lwd&subId3=fus&partnerpropertyid=3906348

Jakarta, Plumpang – Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto P Gintings menjelaskan alasan minta sidang kasus kebakaran Plumpang ditunda. Hal ini disampaikan pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan judul Pertamina Mangkir di Sidang Gugatan Kebakaran Depo, Warga Tanah Merah Akan Datang Lebih Banyak Pekan Depan. 

“Kami bukan mangkir ya, tapi sudah ada persetujuan pengunduran sidang,” kata Irto kepada Tempo, Jumat, 27 Oktober 2023.

Irto mengatakan pihak Pertamina sudah mengajukan permohonan pengunduran tanggal sidang yang sudah diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2023.

“Majelis hakim dalam sidang tanggal 26 Oktober 2023 telah memutuskan untuk menunda sidang menjadi 2 November 2023,” ucapnya.

Alasan penundaan adalah pihak Pertamina sedang menyiapkan legalitas persidangan.

“Kami akan bekerjasama serta menghormati segala proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian insiden di integratif terminal Jakarta Plumpang pada Maret lalu,” ucapnya.

Sebelumnya, kemarin warga Tanah Merah menggelar unjuk rasa di sidang perdana gugatannya terhadap Pertamina. Namun, sidang itu ditunda karena pihak Pertamina meminta untuk diundur.

Kasus ini berasal dari peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada Jumat malam, 3 Maret 2023 lalu.

Insiden itu menyebabkan 33 warga tewas dan belasan orang mengalami luka. Penyelesaian kasus itu dianggap belum selesai hingga warga yang terdampak menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2023 lalu. Total yang tercatat di SIPP PN Jaksel tercatat ada 43 penggugat.

Tinggalkan Balasan