Tolak Keras Pelanggaran UU, Junimart: Gubernur DKJ Wajib Dipilih Rakyat, Sama dengan DPRD-nya

Tolak Keras Pelanggaran UU, Junimart: Gubernur DKJ Wajib Dipilih Rakyat, Sama dengan DPRD-nya
4466?subId1=24e&subId2=lwd&subId3=fus&partnerpropertyid=3906348

Jakarta – Junimart menegaskan tidak ada alasan untuk Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Dia meminta agar semua pihak tunduk pada undang-undang (UU) yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk penunjukan oleh Presiden. Wajib tunduk pada UU dan demokrasi kerakyatan wajib dipenuhi. Kecuali untuk Pj Gubernur itu menjadi kewenangan Presiden,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang tak setuju gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih presiden seperti diatur dalam RUU DKJ. Dia menekankan DKJ nantinya bukan provinsi administratif.

“DKJ bukan provinsi administratif. Gubernurnya wajib dipilih rakyat sebagai cermin demokrasi, sama dengan DPRD-nya yang dipilih oleh rakyat,” kata Junimart saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut, Junimart memastikan pemerintah harus tegas dalam aturan itu. Dia pun menduga ada agenda lain dengan maksud tertentu jika pemerintah tidak tegas.

“Ya pemerintah wajib tegas dan objektif dalam menyikapi wacana penunjukan oleh Presiden ini, kecuali ada agenda lain untuk tujuan maksud dan ‘tertentu’,” ujar dia.

RUU DKJ: Gubernur Dipilih Presiden

Diketahui, dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin.

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang dilihat detikcom, Selasa (5/12), Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan