Jakarta – Hal ini ia sampaikan usai Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (4/12). Ia menjelaskan Fraksi PKB memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta. Menurutnya, per tanggal 15 Februari 2024 mendatang Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku.
Fraksi PKB DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam RUU tersebut, Fraksi PKB mengusulkan agar unsur pimpinan daerah DKJ dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu, baik untuk gubernur, wali kota, bupati, maupun wakil rakyat.
“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” tuturnya.
Ibnu mengatakan Fraksi PKB sepakat jika Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Namun, Fraksi PKB tidak sepakat jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif yang sepenuhnya dikendalikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat.
“Meskipun beralih fungsi menjadi pusat perekonomian nasional dengan menyediakan layanan jasa keuangan dan pusat bisnis global, namun dalam pandangan Fraksi PKB DKJ harus menjadi wilayah otonom yang menjamin hak-hak warganya secara demokratis,” terang Ibnu.
Ia menilai jika suatu daerah hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka kewenangan memilih kepala daerah seperti Gubernur bisa dilakukan oleh Presiden. Menurutnya, situasi ini rentan memicu konflik kepentingan mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri.
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu,” katanya.
Legislator asal Jatim VII ini mengatakan Fraksi PKB akan memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom dengan segala konsekuensi pada rapat-rapat pembahasan dengan pemerintah. Fraksi PKB akan mengundang pakar, kelompok masyarakat, hingga kalangan perguruan tinggi untuk memastikan substansi RUU DKJ tidak mencederai hak-hak politik warga Jakarta.
“Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” pungkas Ibnu.