Industri Nasional Siap Melaju: Aturan Impor Segera Berlaku, Kemenperin

24eNews, Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah telah menyelesaikan perombakan aturan pengetatan dan tata niaga impor dalam 2 minggu terakhir.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini pengetatan arus masuk barang impor dapat melindungi industi dalam negeri, sehingga produktivitasnya kembali terpacu.

“Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri. Hal ini agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya dimanfaatkan masyarakat,” kata Putu dalam keterangan resminya, Kamis (2/11/2023).

Menurut Putu, pengetatan produk impor dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.

Terlebih, pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.

Adapun, langkah pengetatan arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan delapan komoditas yang dimaksud yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Revisi peraturan tersebut diselesaikan dalam dua minggu ini dengan proses transisi selama tiga bulan,” jelas Airlangga.

Di sisi lain, dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.

Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50% yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.

Tinggalkan Balasan