Penghapusan Kelas 1,2,3: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

24eNews, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengikuti arah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba. Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih mengevaluasi sebelum diberlakukan secara luas.

“BPJS mengikuti kebijakan,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin (1/11).

BPJS Kesehatan, Ali menyatakan masih memberlakukan aturan yang sama kepada peserta. Baik secara pelayanan maupun tarif yang diberlakukan.

“Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” jelasnya

Lebih lanjut, Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Nantinya di sistem baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut akan menitikberatkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Kini, pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Di KRIS ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

 

(mfa/mij)

 

Tinggalkan Balasan