Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.