MKMK Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Berat

MKMK Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Berat
4466?subId1=24e&subId2=lwd&subId3=fus&partnerpropertyid=3906348

JakartaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Tinggalkan Balasan