Layak diberhentikan Tidak Hormat: Anwar Usman Kena Putusan Pelanggaran Etik Berat

Layak diberhentikan Tidak Hormat: Anwar Usman Kena Putusan Pelanggaran Etik Berat
4466?subId1=24e&subId2=lwd&subId3=fus&partnerpropertyid=3906348

Jakarta, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

 

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu.

Tinggalkan Balasan