Pemerintah Masih Dalam Keadaan Bingung, Pindah ke IKN, Nasib Gedung Pemerintah Masih ‘Gantung’

[ad_1]

Jakarta – Encep mengatakan pembahasan UU DKJ pasti akan mempengaruhi tata kota Jakarta ke depannya. Sebab, Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang pasti juga akan diatur dalam aturan turunan dari UU ini. Dengan adanya aturan-aturan itu, kata dia, pastinya akan juga mempengaruhi gedung-gedung milik pemerintah pusat yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih menyusun rencana penggunaan gedung pemerintahan ketika Jakarta tak lagi ibu kota. Rencana penggunaan gedung milik pemerintah ini nantinya akan sangat bergantung pada pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang dilakukan di DPR.

“Kita harus menyatu dengan rencana Jakarta,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

“Jakarta bukan ibu kota lagi mau jadi seperti apa makanya perlu disinkronkan,” kata dia.

Dia mengatakan karena itu, dalam penyusunan rencana penggunaan gedung milik pemerintah, Kemenkeu juga berdialog dengan Pemerintah DKI Jakarta. Dia mengatakan dialog perlu dibangun agar penggunaan aset pemerintah pusat dan milik Pemda yang ada di sebuah kawasan bisa satu tema.

“Kami punya grand design new Jakarta sebagai global city, kami harus sepaham dengan Pemda dalam membangun Jakarta,” tegasnya.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan