Sandra Dewi Belum di Panggil Lagi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

Jakarta – Adanya unjuk rasa atau demonstrasi yang mendesak Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka, Harris meminta percayakan hal tersebut pada Kejaksaan Agung. “Kan saya sering katakan jangan ciptakan opini-opini, negara kita ini kan negara hukum, biarkanlah penyidik ini sedang bekerja, kita percaya apabila sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini, adalah itu yang terbaik. Kita lihatlah nanti hasil kedepan, karena masih berlangsung semuanya,” tuturnya.

Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Dewi untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada (panggilan lagi),” kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024.

Ketika ditanya soal kondisi saat ini, Harris mengklaim Sandra Dewi maupun Harvey Moeis dalam keadaan baik-baik saja. “Untuk (kondisi) Pak HM baik-baik saja, Ibu SD juga baik-baik saja,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya membantah rumor di media sosial yang menyatakan telah menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan status Sandra Dewi masih sebagai saksi dalam perkara ini. “Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini statusnya sebagai saksi,” kata Ketut saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Rabu, 5 Juni 2024.

Sandra Dewi terseret kasus ini karena suaminya, Harvey Moeis, menjadi salah satu dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung. Harvey Moeis sudah ditahan sejak 27 Maret 2024.

Harvey Moeis diduga melobi beberapa pengusaha smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah.

“Selanjutnya tersangka menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan