Warga Solo Gugat ke MK, Minta Hanya Gubernur U-40 yang Bisa Nyawapres


Jakarta -Sejumlah warga Solo menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres/cawapres. Mereka meminta hanya gubenur di bawah usia 40 tahun (under 40/U-40) yang bisa nyapres/nyawapres. Penggugat meminta bupati/wali kota U-40 tidak bisa maju ke pilpres.

Penggugat itu adalah ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo bernama Abdullah juga ikut menggugat.

“Iya, benar. Sudah didaftarkan ke MK,” kata kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan gugatan itu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).

Warga Solo itu meminta MK menegaskan lagi soal syarat kepala daerah yang bisa nyawapres.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi lengkap ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi petitum pemohon.

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:

Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Source link

Tinggalkan Balasan