Saat Ditjen AHU Kemenkumham Blokir Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM

Jakarta – Pihaknya prihatin atas sikap Ditjen AHU Kemenkumham. Keputusan itu dinilai keliru dan menyalahi aturan. Langkah ini dilakukan setelah Ditjen AHU Kemenkumham memblokir Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali disomasi oleh Senat Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Kamis (21/12).

“Kedatangan kami hari ini sekaligus menyampaikan somasi hukum melalui LKBH UTA ’45 Jakarta untuk kiranya dapat dilakukan pembukaan blokir tersebut,” kata Ketua Senat UTA ’45 Jakarta, Dr. Wagiman.

“Pada hari ini Senat setelah melakukan rapat kami menyatakan sikap tegas keprihatinan atas pemblokiran SK Yayasan di Ditjen AHU. Karena Ditjen AHU punya kewenangan untuk memblokir, Ditjen AHU punya kewenangan juga untuk membuka blokir itu,” ujarnya.

Tidak Boleh Campur Tangan Politik

Masih di hari yang sama, Senat UTA ’45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI guna melengkapi data aduan.

Wagiman mengatakan bahwa Senat UTA ’45 Jakarta mendukung sepenuhnya langkah pihak universitas memperjuangkan hak secara hukum dan konstitusional, daripada mengikuti tekanan oknum wakil ketua MPR.

Tinggalkan Balasan